Main Article Content
Abstract
Sebelum tanah dipergunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, pasar maupun yang lainnya dapat dilaksanakan melalui tata cara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang tidak terkecuali pembebasan tanah diperuntukkan untuk kepentingan swasta. Dalam pembebasan tanah dapat dilakukan seperti yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria.
Untuk melakukan pembebasan tanah, tanah tersebut harus terdapat orang maupun badan hukum yang memilikinya. Dalam pembebasan tanahnya seseorang maupun badan hukum mempunyai hak yang akan diterimanya sebagai ganti rugi uang maupun penggantian tanah yang terdapat di lain tempat. Disamping itu dalam pembebasan tanah diperlukan persetujuan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang akan dilaksanakan oleh panitia yang menanganinya yang disebut dengan Panitia Pembebasan Tanah.
Kata Kunci : Ganti Rugi, tanah, pembangunan jalan.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0