Main Article Content

Abstract

Sebelum tanah dipergunakan untuk kepentingan umum seperti jalan, pasar maupun yang lainnya dapat dilaksanakan melalui tata cara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang tidak terkecuali pembebasan tanah diperuntukkan untuk kepentingan swasta. Dalam pembebasan tanah dapat dilakukan seperti yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Pokok Agraria.


Untuk melakukan pembebasan tanah, tanah tersebut harus terdapat orang maupun badan hukum yang memilikinya. Dalam pembebasan tanahnya seseorang maupun badan hukum mempunyai hak yang akan diterimanya sebagai ganti rugi uang maupun penggantian tanah yang terdapat di lain tempat. Disamping itu dalam pembebasan tanah diperlukan persetujuan atau kesepakatan dari kedua belah pihak yang akan dilaksanakan oleh panitia yang menanganinya yang disebut dengan Panitia Pembebasan Tanah.


 


Kata Kunci : Ganti Rugi, tanah, pembangunan jalan.

Article Details

How to Cite
SURJANTI, & RENDRA EKA SANJAYA. (2020). PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP TANAH YANG TERKENA PEMBANGUNAN JALAN UMUM DI KABUPATEN TULUNGAGUNG. Yustitiabelen, 6(2), 1-15. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.242