Main Article Content

Abstract

Setiap anak pada dasarnya memiliki hak yang sama dengan orang dewasa untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari segala macam bentuk kekerasan. Bentuk perlindungan hukum anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tulungagung berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan hukum anak dalam pasal 64 (perlindungan khusus anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf b) dilakukan melalui : perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umumnya, pemisahan dari orang dewasa, pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, pemberlakuan kegiatan rekreasional, pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya, penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup, penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat, pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum, penghindaran dari publikasi atas identitasnya, pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, pemberian advokasi sosial, pemberian kehidupan pribadi, pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas, pemberian pendidikan, pemberian pelayanan kesehatan, pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hambatan yang dihadapi yaitu terdapat dalam hal pembuktiannya, TKP (Tempat Kejadian Perkara dan alat bukti yang tidak terbukti. Sedangkan upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Tulungagung, penegak hukum beserta masyarakat untuk meminimalisir tindak pidana kekerasan seksual adalah meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar, membenahi segala sarana dan prasarana di lingkungan sekitar, perbaikan daerah-daerah yang rawan dengan tindak kejahatan, pemberantasan film-film dan bacaan yang mengandung unsur pornografi, serta pendidikan tentang seks sejak dini agar anak-anak tidak awan terhadap istilah seks, kekerasan seksual.


 


Kata kunci : Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual Anak.

Article Details

How to Cite
SURJANTI. (2019). BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERADILAN DI PENGADILAN NEGARI TULUNGAGUNG. Yustitiabelen, 5(1), 31-44. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.211