Main Article Content

Abstract

Bersumber pada Undang- Undang No. 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dikatakan  jalan ialah salah satu infrastruktur transportasi yang bermakna faktor penting dalam kehidupan berbangsa serta bernegara, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, serta guna bagi masyarakat dan dalam memajukan ketenteraman umum. penelitian ini memiliki tujuan Untuk memberikan latar belakang, arahan dan dukungan dalam perumusan RAPERDA tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan dengan segala dimensinya secara menyeluruh dan terpadu. Penelitian terhadap Rancangan Peraturan Daerah OKI tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan ini menggunakan metode penelitian hukum. Pengaturan Alat Pengendali Pengguna Jalan guna aktivitas kemasyarakatan dalam wujud Konsep PERDA perlu diwujudkan untuk membenahi serta menata Alat Pengendali Pengguna Jalan pada aktivitas kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Keywords

PERDA Alat Pengendali Pengguna Jalan Kab OKI Road User Control Tool

Article Details

How to Cite
Karyadin, & Azizah. (2023). Tinjauan Hukum Raperda Kabupaten Ogan Komering Ilir Tentang Alat Pengendali Pengguna Jalan . Yustitiabelen, 9(1), 78-96. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i1.577

References

  1. Asri Lasatu. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2).
  2. Barda Nawawi Arief. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.
  3. Hamza Andi. (2001). Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta.
  4. Mochtar Kusumaatmaja. (2013). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. PT Alumni.
  5. Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Kaukabah.
  6. Rokilah. (2019). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule Of Law. Nurani Hukum, 2(1).
  7. v. Hadiyono. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Jurnal Hukum Politik Dan Kekuasaan , 1(1).
  8. Zaili Rusli, & dkk. (2020). Pembangunan Berkelanjutan Dalam Bingkai Otonomi Daerah. Taman Karya.