Main Article Content

Abstract

Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD dan Pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas pemerintahan untuk mengatur masyarakat, dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah. Tujuan penelitian ini mengetahui dan memahami kedudukan Perda dalam hierarki peraturan prundang-undangan Indonsia serta sejauh mana partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif. Perda memiliki kedudukan hierarki yang jelas dan nyata dalam perundang-undangan. Pembentukan Perda, partisipasi masyarakat perlu dilibatkan agar supaya peraturan yang dihasilkan mampu menyerap berbagai aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Keywords

Perda Aspirasi Masyarakat Pembangunan Daerah Community Aspiration Regional Development

Article Details

How to Cite
karyadin, & Azizah. (2023). Peranan Masyarakat pada Pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Yustitiabelen, 9(1), 97-105. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i1.606

References

  1. A. Abdullah. (2010). Desentralisasi dan UU Otonomi Daera di Era Reformasi. Jurnal Hukum, 3(1).
  2. Leo Agustinus. (2012). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta.
  3. Maria Farida Indrati. (2005). proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasca Amandemen UUD 1945. Majalah Hukum Nasional.
  4. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (pertama). Kencana.
  5. N.A.M. Sihombing. (2016). Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Problems On Forming Local Regulations Programs) . Legislasi Indonesia , 13(3).