KEPASTIAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN ASET DIGITAL DIMETAVERSE STUDI PERSPEKTIF HUKUM SIBER DI INDONESIA

Authors

  • Marseleno Bagus Susanto Universitas Tulungagung
  • Surjanti Universitas Tulungagung
  • Retno Sari Dewi Universitas Tulungagung

Keywords:

Kepastian Hukum, Aset Digital, Metaverse, Hukum Siber, Teknologi Blockchain

Abstract

Abstrak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum kepemilikan aset digital di metaverse dari perspektif hukum siber Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif terhadap regulasi nasional, meliputi UU ITE dan UU P2SK, serta literatur hukum terkait. Teknik analisis dilakukan melalui studi kepustakaan dan kajian perbandingan framework hukum internasional untuk mengidentifikasi kesenjangan regulasi dan merumuskan rekomendasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan ketidakpastian hukum signifikan akibat kekosongan regulasi spesifik aset digital dalam metaverse. UU ITE belum mengakomodasi kompleksitas kepemilikan berbasis blockchain, sementara UU P2SK terbatas pada aset kripto finansial. Fragmentasi regulasi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan kesulitan penyelesaian sengketa. Teknologi blockchain menawarkan jaminan kepemilikan melalui immutability namun belum diakui sistem pembuktian hukum Indonesia. Penelitian merekomendasikan pembentukan regulasi khusus metaverse yang komprehensif, harmonisasi antar undang-undang, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa digital, dan peningkatan literasi hukum digital untuk menciptakan kepastian hukum yang mendukung ekonomi digital nasional.

Abstract. This research aims to analyze legal certainty of digital asset ownership in metaverse from Indonesian cyber law perspective. Research method employs normative juridical approach with qualitative descriptive analysis of national regulations, including ITE Law and P2SK Law, along with related legal literature. Analysis technique conducted through library research and comparative study of international legal frameworks to identify regulatory gaps and formulate policy recommendations. Research findings reveal significant legal uncertainty due to absence of specific digital asset regulations in metaverse. ITE Law has not accommodated blockchain-based ownership complexity, while P2SK Law is limited to financial crypto assets. Regulatory fragmentation creates overlapping authorities and dispute resolution difficulties. Blockchain technology offers ownership guarantee through immutability but remains unrecognized by Indonesian legal evidence system. Research  recommends establishing comprehensive metaverse-specific, regulations, harmonizing between laws, developing digital dispute resolution mechanisms, and enhancing digital legal literacy to create legal certainty supporting national digital economy.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR RUJUKAN

Ambarwati, D. (2022). Urgensi Pembaharuan Hukum Di Era “Metaverse” Dalam Perspektif Hukum Progresif. DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 7(2), 151–167. https://doi.org/10.36636/dialektika.v7i2.1306

Bahram, M. (2023). Tantangan Hukum Dan Etika (Rekayasa Sosial Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Dunia Digital). Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5092–5109. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i12.1895

Balqis, K., & Utami Putu Devi Yustisia. (2024). PT. Media Akademik Publisher OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(10), 3031–5220. https://doi.org/10.62281

Dragono, T., Widiarty, W. S., & Nainggolan, B. (2023). Tantangan Hukum Modern Di Era Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 742–750. https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i1.5

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Cetakan Ke-2). Prenadamedia Group.

Gani, T. A. (2023). Kedaulatan Data Digital Untuk Integritas Bangsa (Hanun Zuraida & Wahyuni Putri, Eds.; Cetakan Pertama). Syiah Kuala University Press. https://play.google.com/books/reader?id=US_TEAAAQBAJ&pg=GBS.PP1&hl=en

Hadi, N., Malikhah, A., & Amjadallah Alfie, A. (2020). Dampak Trade War Amerika Serikat VS China terhadap Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia. EQUILIBRIUM : Jurnal Ekonomi Syariah, 8(2), 193. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v8i2.8047

Halder, S. (2022). Cyber Terrorism: A Threat to Human Society. Jus Corpus Law Journal, 3, 175. www.google.com&ampshare=https%3A%2F%2Fwww.techtarget.com%2Fsea

Handoyo, B., MZ, H., Rahma, I., & Asy’ari. (2024). Tinjaun Yuridis Penegakkan Hukum Kejahatan Cyber Crime Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 40–55. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2966

Kusnanto, Candra Gudiato, Usman, Blasius Manggu, & Margaretha Lidya Sumarni. (2024). Transformasi Era Digitalisasi Masyarakat Kontemporer. Uwais Inspirasi Indonesia.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenada Media.

Miles, M. B., Huberman, M. A., & Saldaña, J. (2014). Data Analysis Qualitative A Methods Sourcebook. Sage Publication. https://www.metodos.work/wp-content/uploads/2024/01/Qualitative-Data-Analysis.pdf

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan. Jurnal Warta, 13(1), 138–149. https://doi.org/10.46576/wdw.v0i59.349

Rachmadtullah, R., Setiawan, B., Jati, A., Wasesa, A., & Wicaksono, J. W. (2022). Monograf Pembelajaran Interaktif Dengan Metaverse Penerbit CV.Eureka Media Aksara (B. Wahyono, Ed.). CV.Eureka Media Aksara.

Santoso, J. T. (2023). Teknologi Keamanan (Cyber Security) (M. Sholikan, Ed.). Yayasan Prima Agus Teknik Bekerja sama dengan Universitas Sains & Teknologi Komputer (Unuversitas STEKOM).

Simbolon, R. S. Y., & Silitonga, P. D. (2021). Pengamanan Data Dengan Menggunakan Teknik Kriptografi Public RSA dan Knapsack. KAKIFIKOM (Kumpulan Artikel Karya Ilmiah Fakultas Ilmu Komputer), 3(1), 9–12. https://doi.org/10.54367/kakifikom.v3i1.1195

Soekanto, S. (1986). Penelitian hukum normatif: suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Sugihartati, R. (2022). Paradoks Perkembangan Masvarakat Informasi: Antara Llterasi Dan Kesenjangan Digital. https://repository.unair.ac.id/126021/1/KKB%20KK-2%20PG.01-23%20Rah%20p.pdf

Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.888

Trihanondo, D., & Sadono, S. (2023). Token Non-Fungible (NFT) sebagai Instrumen Investasi Seni Berbasis Blockchain. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Budaya, 9(2), 333–342. https://doi.org/10.32884/ideas.v9i2.1250

Wajdi, F., & Lubis, S. K. L. (2021). Etika Profesi Hukum (Edisi Revisi) (Tarmizi, Ed.). Sinar Grafika.

Wibowo, A. M., Iftitah, A., Dewi, P. M., Dzulhijjah, L., Musthofa, M. A. A., H.P, Z. F. D., Junaedi, M., Widodo. Muhammad Fajar Sidiq, Pahrudin, P., Suwardiyati, R., Susilowardani, Ardiansyah, D., & Tristiana, E. (2024). Perkembangan Hukum Keperdataan Di Era Digital (D. D. Khasanah, Ed.). PT Sada Kurnia Pustaka.

Wignjosoebroto, S. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah (I. Kasim, W. Yudho, S. Moniaga, N. Fauzi, & R. Simarmata, Eds.). Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). http://www.elsam.or.id

PERATURAN

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Perubahan).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perdagangan Aset Kripto (Bappebti 4/2018).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/journal.unita.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN ASET DIGITAL DIMETAVERSE STUDI PERSPEKTIF HUKUM SIBER DI INDONESIA. (2026). LEGAL JUSTICE, 1(1), 1-16. https://journal.unita.ac.id/index.php/Legal/article/view/2077