PERAN BPSK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PASAL 45 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN: STUDI KOTA MALANG

Authors

  • Khodrat Srinalendra Shakti Universitas Tulungagung
  • Surjanti Universitas Tulungagung
  • Retno Sari Dewi Universitas Tulungagung

Keywords:

PK, BPSK, Sengketa Konsumen, Kota Malang

Abstract

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Malang, serta menganalisis berbagai kendala yang dihadapi beserta upaya yang dilakukan oleh BPSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK Kota Malang telah menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui penyelesaian sengketa konsumen dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Meskipun demikian, pelaksanaan di lapangan masih mengalami sejumalah tantangan seperti kurangnya fasilitas dan infrastruktur, jumlah SDM yang terbatas, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya itikad baik pelaku usaha, serta lemahnya koordinasi lintas instansi terkait eksekusi putusan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, BPSK Kota Malang melakukan berbagai upaya antara lain peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi hukum kepada masyarakat, pembinaan pelaku usaha, dan penguatan kerja sama dengan lembaga terkait.

Abstract. This study aims to examine the implementation of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection by the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) in Malang City, as well as to analyze the various obstacles encountered and the efforts made by BPSK in carrying out its duties and functions. This research employs a sociological juridical approach with data collection methods conducted through literature studies and interviews. The results indicate that BPSK Malang City has carried out its functions in accordance with statutory regulations through consumer dispute resolution mechanisms, namely conciliation, mediation, and arbitration. Nevertheless, its implementation in practice still faces several challenges, such as inadequate facilities and infrastructure, limited human resources, low public legal awareness, lack of good faith from business actors, and weak inter-agency coordination regarding the execution of decisions. To address these obstacles, BPSK Malang City has undertaken various efforts, including improving human resource capacity, conducting legal awareness campaigns for the public, providing guidance for business actors, and strengthening cooperation with related institutions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barkatullah, A. H. (2017). Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Nusa Media. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK40211/framework-sistem-perlindungan-hukum-bagi-konsumen-di-indonesia/preview

Barkatullah, A. H. (2019). Hak-Hak Konsumen. Nusamedia. https://inlislite.ipdn.ac.id/opac/detail-opac?id=11486

Bustamar, B. (2016). Sengketa Konsumen Dan Teknis Penyelesaiannya Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk). Juris, 14(1), 35–46. https://sl1nk.com/n8utkz7

Effendi, Z., Gaol, S. L., & Darwis, N. (2023). Pelaksanaan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 12(2). https://www.researchgate.net/publication/376504117_Pelaksanaan_Putusan_Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen_BPSK_Sebagai_Lembaga_Quasi_Yudisial_dalam_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen_di_Indonesia

Nonet, P., & Selznick, P. (2019). Hukum Responsif. Nusamedia. https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK8917/hukum-responsif

Purwantiningsih, E. (2012). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Surakarta Dalam Melindungi Hak-Hak Konsumen. https://share.google/nnTu3Scwbl3oMIK28

Rimanda, R. (2019). Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) sebagai Lembaga Quasai Yudisial di Indonesia . Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 17–34. https://share.google/fatw1F63TGVRBgn0N

Sari, F. P., Setiawan, P. A. H., & Nurmawati, B. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mega Press Nusantara.

Sukabumi, S. P. (2022). Teknik Pengambilan Sampel Umum Dalam Metodologi Penelitian: Literature Review. Jurnal Ilmiah Pendidikan Holistik (Jiph), 1(2), 85–114. https://pdfs.semanticscholar.org/29b3/5e4d4f9b4233edb9f11b6aef7935f36ce46c.pdf

Yahya, T. (2014). Peran Penting Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43284. https://share.google/mQ92xK9uPVWolxJXP

PERATURAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan.

Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Downloads

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/journal.unita.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERAN BPSK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN BERDASARKAN PASAL 45 UU PERLINDUNGAN KONSUMEN: STUDI KOTA MALANG. (2026). LEGAL JUSTICE, 1(1), 33-49. https://journal.unita.ac.id/index.php/Legal/article/view/2108