Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisa dan mengkaji implementasi kebijakan Kamtibmas pada Tempat Wisata Desa Miru dalam perspektif teori Van Meter & Van Horn. Sistem pertahanan dan keamanan yang dilaksanakan oleh Tempat Wisata di Desa Miru masih sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang strategis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan subjek penelitian yaitu Wisata Desa Miru. Metode penelitian yang digunakan adalah teknik observasi, forum grup diskusi dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, standar kebijakan Kamtibmas dalam sistem keamanan dan pertahanan di Tempat Wisata Desa Miru belum berjalan dengan optimal sebab masih belum memiliki SOP secara khusus baik itu dari Kepala Desa maupun dari pihak-pihak yang terlibat seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kedamean. Dengan demikian, demi terwujudnya kondisi Kebijakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang optimal dan kondusif, maka anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas di tiap-tiap sudut Tempat Wisata Desa Miru harus menjalankan tugas di desa binaannya dengan efektif lagi demi terciptanya situasi Kamtibmas desa yang kondusif.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Kriminal 2021. Badan Pusat Statistik.
- Balai Desa Miru. (2023). Masyarakat di Tempat Wisata Miru Tahun 2023. Balai Desa Miru.
- Fadillah, P. (2001). Paradigma Kritis dalam Studi Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar Offset.
- Grindle, M. S. (2017). Politics and Policy Implementation in The Third World. Princeton University Press.
- Kepala Polri. (2007). Perkap Nomor 22 tahun 2007 tentang Tata Cara Penentuan Status Gugur, Tewas, Hilang Dan Meninggal Dunia Biasa Dalam Tugas Bagi Anggota Polri. Lembaga Kepolisian RI.
- Laary, Y., Tulusan, F., & Dengo, S. (2022). Implementasi Kebijakan Keamanan Dan Ketertiban Di Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat. Jurnal Administrasi Publik, 8(120), 60–67.
- Mandira, I. M. C., Midhio, I. W., & Ali, Y. (2019). Tantangan Pecalang Menghadapi Ancaman Nonmiliter Di Desa Adat Sukawati Dalam Mendukung Sistem Pertahanan Semesta. Manajemen Pertahanan: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Manajemen Pertahanan, 4(2), 1–24.
- Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A method sourcebook. CA, US: Sage Publications.
- Nurany, F. (2022). Green Economy Dalam Pengembangan Desa Wisata Miru Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 7(2), 63–73. https://doi.org/https://doi.org/10.32696/jp2sh.v7i2.1438
- Pemerintah RI. (1945). UUD Negara RI Tahun 1945. Sekretariat Negara.
- Pemerintah RI. (1997). UU Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat Negara.
- Pemerintah RI. (2002). UU Nomor 2 Tahun 2002 ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekretariat Negara.
- Rifai, E. (2018). Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (POLMAS) Oleh FKPM Dalam Menciptakan Kamtibmas Di Kota Bandar Lampung. Cepalo, 2(1), 43–54.
- Tarmizi, A. B. W. K., & Sugiartono, E. (2022). Implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Negara Pada Politeknik Negeri Jember. Jurnal Akuntansi Terapan Dan Bisnis, 2(1), 24–32.
- Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156–166.
- Widodo, J. (2021). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik. In Bayu Media. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=1zQXEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=ripley+kebijakan+publik&ots=NjN_We-9tG&sig=Kled4q_-uORF645zcDsCx4vgrrI