Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya aksi black campaign dalam pelaksanaan pemilu yang dapat merugikan salah satu pihak tertentu, serta memicu polemik dalam masyarakat. Peran KPU sebagai lembaga pemerintah sangat penting dalam rangka mensukseskan pemilu, terutama terhadap adanya tindak black campaign guna mereduksi adanya tindak pelanggaran tersebut.
Adapun perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung dalam mengatasi black campaign pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung ? (2) Faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambat peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung pada pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung ?.
Penelitian ini disusun berdasarkan data lapangan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Objek penelitian ini adalah di Kantor KPU Kabupaten Tulungagung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil Penelitian:Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang penuh dalam penindakan terhadap pelaku pelanggaran seperti kampanye hitam (black campaign). Penindakan tersebut menjadi tugas dan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Adapun faktor pendorong dan penghambat peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung pada pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung antara lain: a) Faktor pendorong meliputi:antusiasme masyarakat, pemahaman masyarakat yang relatif bagus terhadap Pemilu, support dari instansi terkait; b)Faktor penghambat meliputi: penggunaan media sosial yang tidak semestinya, sikap pragmatisme masyarakat.
Kata Kunci :Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Black Campaign
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0