Main Article Content

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya aksi black campaign dalam pelaksanaan pemilu yang dapat merugikan salah satu pihak tertentu, serta memicu polemik dalam masyarakat. Peran KPU sebagai lembaga pemerintah sangat penting dalam rangka mensukseskan pemilu, terutama terhadap adanya tindak black campaign guna mereduksi adanya tindak pelanggaran tersebut.


Adapun perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung dalam mengatasi black campaign pada pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung ? (2) Faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambat peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung pada pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung ?.


Penelitian ini disusun berdasarkan data lapangan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Objek penelitian ini adalah di Kantor KPU Kabupaten Tulungagung. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi.


Hasil Penelitian:Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang penuh dalam penindakan terhadap pelaku pelanggaran seperti kampanye hitam (black campaign). Penindakan tersebut menjadi tugas dan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU). Adapun faktor pendorong dan penghambat peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung pada pelaksanaan Kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung antara lain: a) Faktor pendorong meliputi:antusiasme masyarakat, pemahaman masyarakat yang relatif bagus terhadap Pemilu, support dari instansi terkait; b)Faktor penghambat meliputi: penggunaan media sosial yang tidak semestinya, sikap pragmatisme masyarakat.


 


Kata Kunci :Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Black Campaign

Article Details

How to Cite
Laily Purnawati, & Erik Nasrul Fajar. (2021). PERAN KPU DALAM MENGATASI BLACK CAMPAIGN (Studi PadaKantor KPU Kabupaten Tulungagung). Publiciana, 13(1), 29-51. https://doi.org/10.36563/publiciana.v13i1.204