Main Article Content

Abstract

Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pimpinan eksekutif tertinggi dalam menjalankan peran strategis pemerintahan daerah, dengan tugas fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 41 Tahun 2007, untuk menjalankan tupoksi tersebut kemampuan sebagai komunikator, koordinator, dinamisator, dan fasilitator dalam menjembatani dan membantu kepala daerah mewujudkan visi dan misinya, menyiapkan, menyusun dan menyepakati program legislatif daerah (prolegda) dengan DPRD, menjaga kestabilan kinerja aparatur masing-masing SKPD untuk mensinergikan implementasi kebijakan daerah melalui program-program nyata bagi masyarakat. Menjalankan amanah dalam mengimplementasikan tugas dan fungsi tersebut banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan sekda dalam menjalankan program daerah, secara teoritis ada enam faktor menurut Thonson (1997) dan Georl (1980) yang mempengaruhi yaitu faktor: lingkungan, nilai, sumberdaya, profesionalisme, politik dan birokrasi. Kompetensi sekda menjadi kekuatan utama dalam mengelola faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut untuk lancer atau terhambatnya setiap implementasi kebijakan daerah dalam pembangunan daerah. Kompetensi yang dimiliki sekda dari berbagai pengalaman, kualifikasi pendidikan, maupun pendidikan dan latihan khusus yang dimilikinya merupakan salah satu modal untuk pengembanan amanah, tapi kemampuan memahami dan mengadopsi nilai prinsip misalnya keiklasan dan kepercayaan perlu dijunjung tinggi serta mengadopsi nilai-nilai lokal yang dapat mesinergikan seluruh program daerah.


 


Kata Kunci: Strategis, eksekutif, legislatif, program kebijakan daerah


 

Article Details

How to Cite
Muharsono. (2021). PERAN STRATEGIS SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KABUPATEN TULUNGAGUNG YANG SEJAHTERA, MANDIRI, BERDAYA SAING, DAN BERAKHLAK MULIA. Publiciana, 13(1), 65-82. https://doi.org/10.36563/publiciana.v13i1.206