Main Article Content
Abstract
Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undang-undang ini, yaitu : penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum), serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad disebutkan bahwa “Advokad wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada warga negara yang tidak mampu.”Hal ini merupakan bentuk pengabdian advokad dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum (legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan, sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- BUKU
- Abdoel Jamali, 1884, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada,hlm.193
- Abdurrahman, 1983,Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Cendana Press
- Frans Hendra Winata, 2011, Bantuan Hukum di Indonesia Hak Untuk didampingi Penasihat Hukum bagi semua Warga Negara, Jakarta: Elex media Komputindo.
- Ihsan Ali fauzi, 1992, “ Hak asasi Manusia, dalam Esiklopedia Tematis Dunia Islam : Dinamika Masa Kini, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve
- Internet
- https.//facebook.com/claudya.law./post.823794160970485
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kotab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tenatng Advokad
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum