PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “KARTINI” DALAM MENJAMIN DAN MEMENUHI HAK RAKYAT MISKIN UNTUK MENDAPATKAN AKSES KEADILAN DI DALAM PROSES PERADILAN
DOI:
https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.131Keywords:
LBH Kartini, Menjamin Hak Rakyat, Miskin dan KeadilanAbstract
Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undang-undang ini, yaitu : penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum), serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad disebutkan bahwa “Advokad wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada warga negara yang tidak mampu.”Hal ini merupakan bentuk pengabdian advokad dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum (legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan, sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.
Downloads
References
BUKU
Abdoel Jamali, 1884, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada,hlm.193
Abdurrahman, 1983,Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Cendana Press
Frans Hendra Winata, 2011, Bantuan Hukum di Indonesia Hak Untuk didampingi Penasihat Hukum bagi semua Warga Negara, Jakarta: Elex media Komputindo.
Ihsan Ali fauzi, 1992, “ Hak asasi Manusia, dalam Esiklopedia Tematis Dunia Islam : Dinamika Masa Kini, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve
Internet
https.//facebook.com/claudya.law./post.823794160970485
Peraturan Perundang-Undangan
Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kotab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tenatng Advokad
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Downloads
Issue
Section
License
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0