Main Article Content
Abstract
Pembangunan Jalur Lingkar Wilis yang dilakukan oleh pemerintah secara langsung memberikan dampak positif bagi munculnya desa- desa wisata di daerah sekitar Jalur Lingkar Wilis. Maka dari itu diperlukan aturan yang diduganakan sebagai dsar pengelolaan desa wisata. Permasalahan yang dilabil oleh penulis dalam hal ini adalah 1. Apa yang digunakan sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. 2.Bagaimana pengaturan kewenangan pengelolaan desa wisata dikawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Banyak peraturan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Kewenangan dalam pengelolaan desa wisata tidak daitur secara jelas didalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- A.A. Anwar Prabu Mangkunegara. 2001, Manajemen sumber daya manusia perusahaan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
- Abdul Halim., 2002, Analisis Investasi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
- Anwar, A. 2005. Ketimpangan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan: Tinjauan Kritis. P4Wpress. Bogor.
- Arikunto. (2010). Prosedur penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta,. Jakarta
- Bagong, Suyanto dan Sutinah. 2007. Metode Penelitian Sosial: BerbagaiAlternatif Pendekatan . Jakarta: Kencana.
- Faisal Sanapiah. 1980. Sosiologi. Surabaya: Bina Ilmu.
- Friedman, John and Allonso. 2008. Regional Economic Development and Planning.Mars. MIT Press
- Grigg, Neil, 1988. Infrastructure Engineering And Management. John Wiley and Sons.
- Marbun, SF, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
- Riu Kaho, Josep, 1998, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta,
- Suryaningrat, Bayu, 1981, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (L.K.M.D) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (P.K.K) (dilengkapi peraturan dan Peraturan Pelaksana, Organisasi dan Tata Kerja L.K.M.D. dan P.K.K, Jakarta,
- INTERNET
- (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Gunung_Wilis
- Peraturan Perundang-Undangan/Daerah
- Undang – Undang No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
- Undang – Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang – Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/M/2009.
- Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2012