Main Article Content

Abstract

Pembangunan Jalur Lingkar  Wilis yang dilakukan oleh pemerintah secara langsung memberikan dampak positif bagi munculnya desa- desa wisata di daerah sekitar Jalur Lingkar Wilis. Maka dari itu diperlukan aturan yang diduganakan sebagai dsar pengelolaan desa wisata. Permasalahan yang dilabil oleh penulis dalam hal ini adalah 1. Apa yang digunakan sebagai landasan yuridis dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. 2.Bagaimana pengaturan kewenangan  pengelolaan desa wisata  dikawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.

Banyak peraturan yang harus dipenuhi dalam pengelolaan desa wisata di kawasan Jalur Lingkar Wilis Kabupaten Tulungagung. Kewenangan dalam pengelolaan desa wisata tidak daitur secara jelas didalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, pengelolaan pariwisata dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dapat diserahkan kepada desa adalah bidang pariwisata.

Keywords

Hukum Jalur Lingkar Wilis dan Wisata

Article Details

How to Cite
Dewi, R. S. (2018). ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG. Yustitiabelen, 4(1), 108-127. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v4i1.154

References

  1. A.A. Anwar Prabu Mangkunegara. 2001, Manajemen sumber daya manusia perusahaan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
  2. Abdul Halim., 2002, Analisis Investasi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
  3. Anwar, A. 2005. Ketimpangan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan: Tinjauan Kritis. P4Wpress. Bogor.
  4. Arikunto. (2010). Prosedur penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta,. Jakarta
  5. Bagong, Suyanto dan Sutinah. 2007. Metode Penelitian Sosial: BerbagaiAlternatif Pendekatan . Jakarta: Kencana.
  6. Faisal Sanapiah. 1980. Sosiologi. Surabaya: Bina Ilmu.
  7. Friedman, John and Allonso. 2008. Regional Economic Development and Planning.Mars. MIT Press
  8. Grigg, Neil, 1988. Infrastructure Engineering And Management. John Wiley and Sons.
  9. Marbun, SF, 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta,
  10. Riu Kaho, Josep, 1998, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, CV. Rajawali, Jakarta,
  11. Suryaningrat, Bayu, 1981, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (L.K.M.D) dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (P.K.K) (dilengkapi peraturan dan Peraturan Pelaksana, Organisasi dan Tata Kerja L.K.M.D. dan P.K.K, Jakarta,
  12. INTERNET
  13. (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Gunung_Wilis
  14. Peraturan Perundang-Undangan/Daerah
  15. Undang – Undang No 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS)
  16. Undang – Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  17. Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  18. Undang – Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/M/2009.
  20. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulungagung tahun 2012