Main Article Content
Abstract
Arbitrase kini menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa yang sering dipilih. Malaysia merupakan salah satu negara yang banyak dipilih sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa arbitrase internasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan antara sistem arbitrase di Indonesia dan Malaysia yang membuat Malaysia lebih unggul. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan antara sistem arbitrase yang diterapkan di Indonesia dan Malaysia. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan komparatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara tersebut mengatur arbitrase dalam hukum nasional mereka secara umum. Malaysia telah mengatur arbitrase baik di tingkat nasional maupun internasional, sementara Indonesia belum memiliki mekanisme penyelesaian sengketa arbitrase internasional dan hanya mengatur keabsahan putusan arbitrase internasional.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Abraham, C. W. M., Abraham, D. S., & Amirudin, A. A. (2022). Arbitration Agreements in Malaysia: types and validity. Lexology.Com. https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=ab7e2300-f564-420e-b134-d4b85a592793
- Abraham, C. W. M., Amirudin, A. A., & Amirudin, S. F. (2024). Challenging and Enforcing Arbitration Awards: Malaysia. Globalarbitrationreview.Com. https://globalarbitrationreview.com/insight/know-how/challenging-and-enforcing-arbitration-awards/report/malaysia
- Amriani, N. (2012). Mediasi : Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan (Ed. 1, Cet). Jakarta: Rajawali Pers.
- Dewi, R. S., Setianingsih, L., Wulandari, P. E., Purnomo, B. S., Rianto, R. A., & Ahyar, A. N. (2023). Alternative Legal Perspective For Resolution of Disputes Regarding the Phenomenon of Online Loans. International Seminar, 5, 402–416.
- Dodi, G. P. (2022). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Indonesia. Prenada Media.
- Fuady, M. (2016). Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global (Cet. 4). Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Han, Y. Y. (2020). A General Introduction to International Arbitration in Malaysia. Lexology.Com. https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=39692e23-bb67-4c93-b6af-3d6244c42cf2. [2019] 1 MLJ 557.
- Harahap, M. Y. (2006). Arbitrase (Ed. 2). Jakarta: Sinar Grafika.
- LLC, A. L. (2020). Arbitrase di Malaysia. International-Arbitration-Attorney.Com. https://www.international-arbitration-attorney.com/id/arbitration-in-malaysia/
- Miru, A. (2008). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak (Ed. 1). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- MYS. (2017). Perjanjian Arbitrase dan Pasal 1266 KUH Perdata. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-arbitrase-dan-pasal-1266-kuh-perdata-lt5915a2f04745b/
- Peter Mahmud Marzuki. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
- Rajoo, D. P. S. (2016). Law, Practice and Procedure of Arbitration (Second). Lexis Nexis.
- Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77–86. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3171
- Shan, A. Y., Chin, C. W. W., & Fung, T. W. (2024). A General Introduction to International Arbitration in Malaysia. Lexology.Com. https://www.lexology.com/library/detail.aspx?g=0212395d-f00b-4f01-bd9c-5d75bdbee81f
- Subekti, R. (1992). Kumpulan Karangan Tentang Hukum Perikatan Arbitrase dan Peradilan (Cet. 2). Bandung: Alumni.