Main Article Content

Abstract

Abstrak :

Pertimbangan yang mendasari pembenaran (Justifikasi) dalam tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer Madiun. Tindak pidana desersi yang diperiksa secara In Absensia adalah tindak pidana/perkara desersi yang terdakwanya meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah berturut-turut lebih lama dari 30 hari dalam waktu damai dan lebih lama dari 4 hari dalam masa perang serta tidak diketemukan, dalam pemeriksaan dilaksanakan tanpa hadirnya terdakwa dan diperjelas lagi dalam Pasal 143 Undang-undang No. 31 tahun 1997. Jadi, pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa dalam pengertian In Absensia adalah pemeriksaan yang dilaksanakan supaya perkara tersebut dapat diselesaikan dengan cepat demi tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, termasuk dalam hal ini pelimpahan perkara yang terdakwanya tidak pernah diperiksa karena sejak awal melarikan diri dan tidak diketemukan lagi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut, untuk keabsahannya harus dikuatkan dengan surat keterangan dari Komandan atau Kepala Kesatuannya. Penghitungan tenggang waktu 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung mulai tanggal pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan. Proses Acara Pemeriksaan tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer Madiun pada Putusan Nomor:115-K/PM.II-16/AD/IX/2015.

Kesatuan Yonkav 10/Serbu menerima laporan dari Dayonkav 10/Serbu tentang terdakwa Hendrik Irawan meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah. Kesatuan Yonkav 10/Serbu telah melakukan upaya sesuai dengan proses hukum yang berlaku namun terdakwa tidak berhasil diketemukan, kasus tersebut dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer untuk melakukan pemeriksaan berupa penyidikan dalam mencari dan menemukan alat bukti. Setelah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan dibacakan di depan Pengadilan yang terbuka untuk umum, maka pengadilan membuat pengumuman tentang putusan tersebut dan pembuatan akta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer Madiun menyampaikan petikan putusan atas nama terdakwa kepada Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankumnya).

 

Keywords

Tindak Pidana Desersi dan In Absensia

Article Details

How to Cite
Sugistiyoko, B. S. E. (2018). TINDAK PIDANA TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA ANGGOTA MILITER. Yustitiabelen, 4(1), 50-79. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v4i1.152

References

  1. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sapta Artha Jaya, 1996.
  2. ___________, Hukum Disiplin Militer, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
  3. ___________, Disiplin Militer dan Pembinaannya, Jakarta : Galia Indonesia, 1982.
  4. A. Mulya Sumaperwata, Hukum Acara Peradilan Militer, Bandung : Pasundan Law Faculty Alumnus Press, 2007.
  5. A. S. S. Tambunan, Hukum Militer di Indonesia, Jakarta : Pusat Studi Hukum Militer Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Militer, 2005.
  6. Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
  7. E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta : Alumni AHM-PTHM, 1985.
  8. Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia, Bandung : CV. Mandar Maju, 1996.
  9. ___________, Peradilan Militer Indonesia, Bandung : CV. Mandar Maju, 1996.
  10. ___________, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Bandung : CV. Mandar Maju, 2006.
  11. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 1981.
  12. Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP, Sistem da Prosedur, Bandung : Alumni, 1982.
  13. Surjono Sutarto, Sari Hukum Acara Pidana, Semarang : Yayasan Cendikiawan Purna Dharma, 1987.
  14. S. R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, 2010.
  15. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang
  16. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
  17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  18. Undang-Undang No. 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  19. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  20. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  21. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  22. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/II/2009 tentang Petunjuk Administrasi Oditurat Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
  23. Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Nomor 711 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyelesaian Tindak Pidana di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
  24. Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
  25. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
  26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.