Main Article Content
Abstract
Pelanggaran Lalu lintas Jalan yang terdapat di Kabupaten Tulungagung tergolong tinggi oleh karena itu aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian khususnya lalu lintas jalan selalu memberikan penyuluhan baik melalui sekolah-sekolah maupun langsung ke masyarakan. Dengan adanya pelanggaran lalu lintas jalan polisi dapat melakukan Tindakan baik pencegahan maupun memberikan sanksi berupa memberikan surat tilang yang mana harus diselesaikan melalui siding di pengadilan. Dalam hal ini Pengadilan Negeri telah memutus dengan pidana denda setiap pelanggaran lalu lintas jalan disebabkan karena : a. Perbuatan pidana setiap seseorang melanggar lalu lintas bentuknya tindak pidana tipiring, b. Pidana kurungan terhadap pelanggar lalu lintas oleh masyarakat belum siap diterapkan, c. Dalam memutus perkara terhadap pelanggar beberapa kali Hakim tidak mengatahuinya dan d. Terhadap rekap data bagi seseorang yang melanggar di Pengadilan Negeri Tulungagung belum ada. Adapun dalam pasal 281 terancam hukuman 4 (empat) bulan, seangkan dalam pasal 288 ayat (2) ancaman hukuman 1 (satu) bulan. Adapun pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelanggaran lalu lintas nominal denda dapat dilihat: a. Kondisi perekonomi masyarakat di daerah, b. Penerimaan dan pengetahuan masyarakat dalam memahami pelanggaran lalu lintas dan c. Pengulangan pasal yang dilanggar yang tidak ada saksinya.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari etribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016
- Assadulloh Al Faruq, Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Islam, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009
- Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafik, Jakarta, 2010
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016
- Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014
- Jan Rammelink, Hukum Pidana Komentar atas Pasal Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padannanya dalam KUHP Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utma, Jakarta, 2003
- M.Iqbal Hasan, Pokok Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indoneia, Jakarta, 2002
- Munir Fuady, Aliran Hukum Krisis (Paradigma Ketidakberdayaan Hukum), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
- Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Ctk. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
- Rais Ahmad, Peran Manusia dalam Penegakan Hukum, Pustakan Antara, Jakarta, 2016
- Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
- Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2005
- Suhariyono AR, Pembaruan Pidana Denda Indonesia, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2012