Main Article Content

Abstract

                                                    ABSTRAK

Penyalahgunaan narkoba dapat terjadi pada siapa saja. Bagi sebagian masyarakat tentu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba memiliki nilai bisnis yang tinggi. Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masaanak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.

Narkoba adalah singkatan dari Narkotika Psikotropika dan bahan Adiktif lain, adalah obat bahan atau zat yang jika masuk dalam tubuh berpengaruh pada fungsi tubuh, terutama otak. Narkoba termasuk bahan adiktif karena menimbulkan ketergantungan dan tergolong zat psikoaktif, artinya berpengaruh pada kerja otak dan mengubah perilaku pemakainya.

Melihat perkembangan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tanah air yang merisaukan dan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup bangsa dan masa depan bangsa, diperlukan  perhatian dan tindakan yang sungguh-sungguh dari semua pihak secara terpadu dan berkesinambungan.

BNN merupakan lembaga pemerintah non structural yang bertanggung jawab dan berada dibawah Presiden yang bertugas melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait. Dengan adanya BNN Kabupaten merupakan langkah tepat untuk menanggulangi penyakit di dalam masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba secara lebih kompleks.

Pencegahan atau upaya-upaya dilakukan antara lain dengan penyuluhan/sosialisasi baik dikalangan pelajar dan mahasiswa. Program tersebut dilakukan untuk meningkatkan koordinasi pelaksanaan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pencegahan dan pemberantasan narkoba tentunya membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat dimulai dari kalangan birokrasi, dunia pendidik, tokoh agama/masyarakat luas. Semua itu sesuai dengan keberadaan Inpres 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Keywords

Badan Narkotik Nasional Narkoba

Article Details

How to Cite
Angkasawati, A. (2017). PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN TULUNGAGUNG DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA. Publiciana, 10(1), 23-42. https://doi.org/10.36563/publiciana.v10i1.100

References

  1. Al-Ghafar, Abu 2002, Generasi Narkoba, Bandung; Mujahid Press.
  2. Dirdjosisworo, Soedjono, Pathology Sosial, Bandung; Penerbit Alumi.
  3. Fauzi, Achmad 2003, Pancasila: Tinjauan dari Konteks Sejarah, Filsafat, Ideologi Nasional dan Ketatanegaraan Indonesia, Malang; Brawijaya University Press-PT Dana Wijaya.
  4. Hawari, Dadang, 2003. Penyalahbunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alcohol dan Zat Adiktif). Jakarta, FKUI.
  5. Kaligis, OC & Associate. 2002. Narkoba dan peradilannya di Indonesia. Bandung; PT Alumni
  6. Kartono, Kartini. 1992. Patologi Sosial, Jakarta; CV Rajawali.
  7. Miles MB dan hubermann, AM. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta; UI Press.
  8. Moeljarto T. 1987. Politik Pembangunan; Sebuah Analisis Konsep, Arah dan Strategi. Yogyakarta; PT Tiara Wacana.
  9. Moleong, Lexy J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung; Remaja Rosda Karya.
  10. Moch. Nazir, 1983. Metode Penelitian. Ghalia Indonesia, Jakarta.
  11. Pencegahan Penyalahgunaan Narkorba, 2017, BNN Kabupaten Tulungagung.
  12. Siagian, Sondang P. 1985. Administrasi Pembangunan. Jakarta; PT Gunung Agung.
  13. Singarimbun, Masri dan Effendy, Sofyan. 1989. Metode Penelitian Survey. Jakarta LP3S.
  14. Simanjuntak, B. 1981. Beberapa Aspek Patologi Sosial. Bandung; Penerbit Alumni.
  15. Somar, Lambertus. 2001. Rehabilitasi Pecandu Narkoba. Jakarta; PT Gramedia Widiaswara.
  16. Supramono, Gatot. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta; Djambangan.
  17. Spirit, Edisi W 2015. BNNP Jatim
  18. Sadar BNN, Edisi 02 2011, BNN
  19. Undang-Undang Otonomi Daerah 1999, Kuaraiko Pratama, Bandung.