Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Tahun 2015 Kabupaten Tulungagung menjadi salah satu Kabupaten dari 6 (enam) Kabupaten di wilayah Jawa Timur yang ikut terlibat dalam Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah di Selingkar Gunung Wilis” TUNGGAL ROGO MANDIRI”.
Penetapan kawasan strategis Agropolitan di Kabupaten Tulungagung yakni Kecamatan Sendang. Potensi di Kecamatan Sendang sangat mendukung dalam pengembangan konsep agrowisata. Tujuan dari artikel ini bertujuan : Mengetahui dan memahami potensi di Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung, mengidentifikasi dan memahami pengembangan potensi desa di Kecamatan Sendang berkaitan dengan penetapan kawasan strategis agropolitan, memberikan alternative strategi untuk pengembangan potensi desa di Kecamatan Sendang berkaitan dengan penetapan kawasan strategis agropolitan. Pendekatan kualitatif menjadi desain dan metodologi pilihan dalam penelitian ini. Tempat atau lokasi penelitian berada di Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung.
Untuk memperoleh data informasi yang dapat dijadikan bahan dalam penelitian ini, maka penulis mengumpulkan data dengan cara melalui Teknik Pengumpulan Data Primer (Wawancara, Kuisioner, Observasi,) sedangkan Teknik Pengumpulan Data Sekunder (Studi Kepustakaan, Dokumentasi). Teknik analisis data yang digunakan adalah SWOT dengan harapan strategi yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan maksud dan tujuan penelitian. Potensi Desa di Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung yang dianalisa dan alternative solusi ditekankan pada jumlah Sumber daya manusia, Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Umum, Pertanian dan Perkebunan, Peternakan, Penggalian dan Industri (Bahan Galian, IKKR Makan Minuman dan tembakau, tekstil dan barang kulit, barang kayu dan hasil hutan lain), Perdagangan dan Pariwisata. Pengembangan yang berfokus akan memberikan dampak yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keywords
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Bagong, Suyanto dan Sutinah. 2006. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif
- Pendekatan. Jakarta: Prenada Media Group
- Budiharsono. 2002. Teknik Analisis Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan.
- Jakarta: Pradnya Paramita.
- Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif: Bandung: Rosdakarya.
- Pagerwojo Dalam Angka 2017, BPS
- Media :
- http://desalancangkuning.blogspot.co.id/p/potensi-desa.html,
- http://www.kamarsemut.com/2015/08/pengertian-kawasan-strategis-menurut.html
- http://2frameit.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-dan-asal-kata-dari.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Agropolitan
- http://nadhiamaharany.blogspot.co.id/2014/07/pengembangankawasan-agropolitan-untuk.html
- Peraturan Perundang – undangan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.