Main Article Content
Abstract
Pertanian merupakan sektor strategis yang sekaligus sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan berbasis pedesaan.Era baru pertanian kedepan menghendaki orientasi pada pencapaian nilai tamah,pendapatan, serta kesejahteraan petani sebagai acuan utama dalam pembangunan pertanian.Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian tentu memiliki berbagai masalah. Masalah ini sering menghambat petani untuk mengembangkan usaha taninya. Masalah yang dihadapi petani ini juga merupakan masalah dasar yang harus diselesaikan untuk melakukan pembangunan pertanian.
Karena banyaknya petani di Tulungagung yang mengalami masalah, pemerintah Kabupaten Tulungagung membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Latar belakang ditetapkanya peraturan daerah tersebut ialah adanya kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, gejolak ekonomi global, kerawanan terhadap bencana alam dan resiko gagal usaha, serta adanya sistem pasar yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada petani.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk bisa memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2016. Fokus peneitiannya adalah tentang efektifitas Perda nomor 4 Tahun 2016 Kabupaten Tulungagung dan Faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambatnya.
Kata Kunci : Efektifitas, perlindungan, dan pemberdayaan petani.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0