Main Article Content

Abstract

Pertanian merupakan sektor strategis yang sekaligus sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja dan berbasis pedesaan.Era baru pertanian kedepan menghendaki orientasi pada pencapaian nilai tamah,pendapatan, serta kesejahteraan petani sebagai acuan utama dalam pembangunan pertanian.Petani sebagai pelaku utama pembangunan pertanian tentu memiliki berbagai masalah. Masalah ini sering menghambat petani untuk mengembangkan usaha taninya. Masalah yang dihadapi petani ini juga merupakan masalah dasar yang harus diselesaikan untuk melakukan pembangunan pertanian.


Karena banyaknya petani di Tulungagung yang mengalami masalah, pemerintah Kabupaten Tulungagung membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Latar belakang ditetapkanya peraturan daerah tersebut ialah adanya kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, gejolak ekonomi global, kerawanan terhadap bencana alam dan resiko gagal usaha, serta adanya sistem pasar yang tidak transparan dan tidak berpihak kepada petani.


Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk bisa memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2016. Fokus peneitiannya adalah tentang efektifitas Perda nomor 4 Tahun 2016 Kabupaten Tulungagung dan Faktor apa saja yang menjadi pendorong dan penghambatnya.


 


Kata Kunci : Efektifitas, perlindungan, dan pemberdayaan petani.

Article Details

How to Cite
Nunun Nurhajati, & Nur Umi Khasanah. (2021). EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 (Studi Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani di Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung). Publiciana, 13(1), 1-22. https://doi.org/10.36563/publiciana.v13i1.200