Main Article Content
Abstract
Abstraksi :
Sesuai dengan perkembangan zaman bahwa anak angkat yang telah mempunyai penetapan sebagai anak angkat dari Pengadilan maka anak tersebut kedudukannya terhadap harta gono gini orang tua angkatnya sama dengan ahli waris yang sah kecuali atas harta asal.
Kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat bahwa pembagian warisan anak angkat adalah sesuai dengan hukum adat yang berlaku yaitu anak angkat mendapat bagian harta gono gini orang tua angkatnya sedangkan besarnya tergantung pada si pemberi waris.
Kata Kunci : anak angkat, harta warisan.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0