Main Article Content

Abstract

Abstraksi :


Sesuai dengan perkembangan zaman bahwa anak angkat yang telah mempunyai penetapan sebagai anak angkat dari Pengadilan maka anak tersebut kedudukannya terhadap harta gono gini orang tua angkatnya sama dengan ahli waris yang sah kecuali atas harta asal.


Kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat bahwa pembagian warisan anak angkat adalah sesuai dengan hukum adat yang berlaku yaitu anak angkat mendapat bagian harta gono gini orang tua angkatnya sedangkan besarnya tergantung pada si pemberi waris.


 


Kata Kunci : anak angkat, harta warisan.

Article Details

How to Cite
SURJANTI. (2020). TINJAUAN LEMBAGA ADAT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PEMBAGIAN WARIS. Yustitiabelen, 6(1), 69-85. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i1.225