Kriminalisasi Perilaku Privat dalam KUHP Baru: Analisis Kritis antara Moralitas Publik dan Hak Asasi Manusia.
DOI:
https://doi.org/10.36563/qcceay66Keywords:
kriminalisasi, perilaku privat, KUHP baru, hak asasi manusia, criminalization, private behavior, criminal code, human rightsAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa konstruksi kriminalisasi perilaku privat yang ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan menilai seberapa sesuai dengan prinsip hukum pidana modern dan hak asasi manusia. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat standar hukum, gagasan, dan teori tentang kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perzinahan dan kohabitasi dalam Pasal 411 dan 412 KUHP menunjukkan bahwa kriminalisasi telah berkembang ke area privat yang sebelumnya tidak termasuk dalam jangkauan hukum pidana. Meskipun mekanisme delik aduan membatasi hal ini, ketentuan ini masih menimbulkan risiko overcriminalization dan membuka peluang bagi negara untuk memasuki kehidupan pribadi seseorang. Dari sudut pandang hak asasi manusia, mungkin ada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan privasi, proporsionalitas, dan pembatasan kekuasaan negara. Oleh karena itu, legitimasi kriminalisasi yang didasarkan pada moralitas publik harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak melampaui batas perlindungan hukum terhadap kebebasan individu.
Downloads
References
Ali, M. (2019). Overcriminalization dalam Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(3), 450–471. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss3.art2
Ali, M., Hafid, I., & Anggraeny, K. D. (2022). Criminalization Based on the Principle of Human Rights Limitation. Jurnal Hukum Novelty, 13(1), 98–108. https://doi.org/https://doi.org/10.26555/novelty.v13i1.a23606
Cornford, A. wiley. com/journal/1468223. (2023). The Aims and Functions of Criminal Law. The Modern Law Review, 87(2), 398–429. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/1468-2230.12846
Fernando, Z. J., Wulandari, S., & Putra, P. S. (2023). Potential Overcriminalization in Religious Offenses: A Critical Analysis Of The Formulation Of The New National Criminal Code (Law 1 Number 2023). Jurnal HAM, 14(3), 205–216. https://doi.org/https://doi.org/10.30641/ham.2023.14.205-216
Folland, A. (2022). The Harm Principle and the Nature of Harm. Utilitas, 34(2), 139–153. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/S0953820821000352
Humble, K. P. (2021). International law, surveillance and the protection of privacy. The International Journal of Human Rights, 25(1), 1–25. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/13642987.2020.1763315
Irawan, A., & Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.18592/jils.v9i1.16187
Irwansyah, & Diana, L. (2016). Kriminalisasi Kumpul Kebo (Samen Leven) menurut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Fakultas Hukum Universitas Riau, 3(2), 2.
Kadir, Z. K. (2025). Dari Kolonial ke Nasional: Arah Kebijakan Kriminal dalam KUHP Baru Indonesia. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 5(1), 1246–1259.
Kandriana, M., Rifaid, M., Wildan, M., Muhsin, & Syamsuddin. (2025). The Expansion of the Concept of Complaint- Based Offenses in Indonesia’s New Criminal Code (Law No. 1 of 2023): A Normative Study on the Effectiveness of Victim Protection. WIDYA PRANATA HUKUM Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 7(2), 216–235.
Malby, S. (2025). Public Wrongs and Human Rights: An Orderly Approach? Criminal Law, Philosophy, 19, 263–286. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s11572-024-09746-3
Mutalib, A. (2023). Kriminalisasi Kebijakan Pejabat Publik dalam Hukum Pidana. UIR Law Review, 7(3), 27–41. https://doi.org/https://doi.org/10.25299/uirlrev.2023.vol7(2).15611
Nasiri, N. (2023). Tinjauan Kriminologis terhadap Delik Perzinaan dan Gelandangan dalam KUHP Baru: Antara Dekriminalisasi dan Rekriminalisasi. The Jure: Journal of Islamic Law, 1(1), 73–82. https://doi.org/https://doi.org/10.62730/thejure.v1i1.327
Nurhayati, Y., & Ifrani, I. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Nurozi, A. (2026). Kohabitasi sebagai Delik Aduan dalam KUHP Baru: Kontestasi antara Kriminalisasi Moral, Privasi, dan Hukum Islam. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6143–6151. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4378
Pribadi, M. T., & Simangunsong, F. (2025). Perlindungan Hukum Kohabitasi Hak Atas Privasi Terhadap Pengaturan Pidana Berdasarkan Perspektif HAM. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 864–885. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.17939071
Rabbani, A. F. (2025). PERBANDINGAN DELIK ADUAN DALAM KUHP 1918 DAN KUHP 2023: STUDI ATAS TINDAK PIDANA KESUSILAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 10–16. https://doi.org/https://doi.org/10.62017/syariah.v3i2.6314
Rifaid, M., Haris, A., Ramadhan, M. J., & Hajairin. (2025). Transformation of Indonesian Criminal Justice Paradigm: Analysis of the Integration of Restorative Justice Principles in the National Criminal Code (Law No. 1 of 2023). Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(3), 699–706. https://doi.org/https://doi.org/10.25139/lex.v9i3.10823
Santis, A. De, Sannicandro, K., Bellini, C., & Minerva, T. (2024). Trends in the use of Multivariate Analysis in Educational Research: a review of methods and applications in 2018-2022. Journal of E-Learning and Knowledge Society, 20(1), 47–55. https://doi.org/https://doi.org/10.20368/1971-8829/1135946
Saputra, R. P. (2026). Implikasi Pengaturan Baru Tindak Pidana Perzinahan terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(3), 377–383. https://doi.org/https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.187
Sistyawan, D. J., Wardhani, L. T. A. L., Nur Fahmi, Y. M., & Judijanto, L. (2025). Rethinking Legal Legitimacy: A Critical Study of Law and Morality in Pluralistic Societies. Lentera Hukum, 12(3), 537–577. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ejlh.v12i3.53707
Sudarsono. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Rineka Cipta.
Taylor, M. (2024). The harm threshold and Mill’s harm principle. Theor Medicine and Bioethics, 45, 5–23. https://doi.org/https://doi.org/10.1007/s11017-023-09652-0
Tiza, F. A. (2025). Legal Moralism or the Harm Principle? The Limits of Criminalization from the Perspectives of Feinberg and Mill. Lex Journal : Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(4), 712–725. https://doi.org/https://doi.org/10.25139/lex.v9i4.11170
Toelle, M. H. (2014). Kriminalisasi Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum Pidana (Criminal Law Theory). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 115–132. https://doi.org/https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i2.p115-132
Wilkinson, D. (2023). The harm principle , personal identity and identity- ¬ relative paternalism. Journal of Medical Ethics, 49(6), 393–402. https://doi.org/10.1136/medethics-2022-108418
Zuraidah, Kurniawati, R. D., & Nuraeni, Y. (2025). Sinkronisasi Aturan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Melindungi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 134–140.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Harti Winarni, Muh Rizki, Khoirul Anam, Edi Sutikno, Deri Eka Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0


