Main Article Content

Abstract

Abstraksi  :


Seseorang yang membuat surat wasiat harus diserahkan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini pihak notaris dengan keadaan tertutup dan disegel untuk dirahasiakan isi yang terdapat dalam surat wasiat tersebut. Sebelum disimpan oleh notaris para saksi harus memperhatikan keabsahan dari surat wasiat yang disimpan itu. Adapun para saksi itu jumlahnya berbeda-beda ada yang cukup dua saja da nada yang lebih dari dua yaitu empat saksi seperti yang termuat dalam pasal 940 ayat 2 BW.Untuk menyerahkan wasiat yang dibuat oleh pewaris tidak harus seorang yang membuat wasiat itu akan tetapi surat wasiat itu diserahkan pada orang lain untuk supaya diserahkan ke notaris. Untuk seorang perantara yang mengantar surat wasiat diharuskan adanya surat kuasa dengan bentuk tertulis, Surat kuasa yang diberikan kepada orang yang mengantar wasiat ke notaris dibuat dengan lembar tersendiri. Jadi tidak diterangkan di dalam surat wasiat tersebut, hal ini untuk menjaga kerahasiaan isi daripada surat wasiat yang dibuat oleh si pembuat wasiat. Surat wasiat yang penyerahannya dilakukan oleh orang kepercayaan si pembuat wasiat terhadap orang lain yang ditandatangani oleh si pembuat wasiat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan diserahkan sendiri oleh si pembuat wasiat.


 


Kata Kunci  : Wasiat, Penyerahan Oleh orang lain, Notaris,


 

Article Details

How to Cite
M SRIASTUTI AGUSTINA. (2020). TINJAUAN HUKUM SURAT WASIAT DALAM PENYERAHANNYA OLEH ORANG LAIN KE NOTARIS. Yustitiabelen, 6(1), 48-68. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i1.224