Main Article Content

Abstract

Abstrak


Permasalahan yang sangat penting khususnya dalam penerbitan cek kosong  adalah apakah tindakan menerbitkan surat cek kosong merupakan delik atau bukan?Pada saat yang bagaimana tindakan menerbitkan surat cek kosong dapat dikatakan delik ?Sehingga perlu dilaksanakan tinjauan hokum terhadap penerbitan cek kosong yang bertujuan agar mengetahui apakah tindakan tersebut dapat dipidana atau cukup ganti rugi saja, untuk menentukan apakah perbuatan menerbitkan cek kosong merupakan delik atau bukan, maka perbuatan itu harus memenuhi unsur-unsur pidana, yang didalamnya terkandung unsur: penipuan/perkataan bohong atau niat yang tidak baik dari semula sehingga dapat dikenakan pidana yang diatur dalam pasal 378 Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang dikuatkan dengan Yurisprudensi MA RI No. 133 K/Kr/1973 dan Yurisprudensi MA RI No. 1036 K/Pid/1989 tanggal 31 Agustus 1992. Penerbit cek bisa terhindar dari tuduhan menerbitkan cek kosong sebagai perbuatan pidana karena setelah rekeningnya ditutup oleh pihak Bank barulah cek yang bertanggal mundur (post date check) yang melebihi tanggal penutupan rekening gironya, ditunjukkan ke Bank untuk dicairkan, maka dapat dikenakan tuntutan perdata seperti yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


 


Kata Kunci :Tinjauan Hukum, Cek Kosong , Delik atau bukandelik


 


LEGAL REVIEW OF ISSUANCE OF BLANK CHECK


 


Abstract


A very important issue, especially in the issuance of blank checks, is whether the act of issuing a blank check is a crime or not? At what time can the act of issuing a blank check be considered a crime? So it is necessary to carry out a legal review of the issuance of a blank check with the aim of finding out whether the act is can be punished or just compensation, to determine whether the act of issuing a blank check is an offense or not, then the act must meet the criminal elements, which contain the following elements: fraud / false speech or bad intentions from the beginning so that it can be subject to criminal which is regulated in article 378 of the Criminal Code (KUHP) which is strengthened by the Supreme Court Jurisprudence No. 133 K/Kr/1973 and MA RI Jurisprudence No. 1036 K/Pid/1989 dated August 31, 1992. A check issuer can avoid being accused of issuing a blank check as a criminal act because after the account is closed by the Bank, a post date check that exceeds the closing date of the checking account is shown to the Bank. to be disbursed, it can be subject to civil claims as regulated in Article 1365 of the Civil Code.


 


Keywords: Legal Review, Blank Check, Offense or Non-Delict


 

Article Details

How to Cite
M SRIASTUTI AGUSTINA. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENERBITAN CEK KOSONG. Yustitiabelen, 7(1), 20-50. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v7i1.324