Main Article Content

Abstract

Seiring berlakukannya otonomi daerah, perubahan terjadi dalam  sistem  pemerintahan desa. Didalam penyelenggaraan pemerintahan desa  dan didalam pengelolaaan dana desa   kepala desa harus  menyampaikan pertanggung jawaban baik pada Pemerintah Kabupaten, maupun Kecamatan serta kepada Badan  Permusyawaratan Desa,   sesuai     dengan  aturan yangberlaku namun demikian dalam menyampaikan pertanggung  jawaban tersebut banyak kendala yang ditemukan,dan dalam pertang gungjawaban kepala desa ini Badan Permusyawaratan desa mempunyai peran yang cukup penting,dan kendala yang terbesar dalam pertanggung  jawaban Kepala desa dalam penggunaan dana desa adalah penyeleweng  penggunaan dana desa, sehingga Pertanggungjawaban dana desa tidak bisa diterima. Hal Penting yang perlu mendapat  perhatian segenap pelaku demokratisasi dan desentralisasi adalah adanya Badan Permusyawaratan Desa dalam struktur kelembagaan Pemerintah desa yang diatur   dalam Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 pasal 55 , tentang pemerintahan desa. Oleh karena itu,sangat bijak apabila Badan Permusyawaratan Desa memiliki fokus program dalam  penguatan  proses  demokratisasi an disentralisasi Menuju terciptanya masyarakat dan pemerintahan yang baik dengan melaksanakan fungsi Pengawasannya.

Article Details

How to Cite
M SRIASTUTI AGUSTINA. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. Yustitiabelen, 6(2), 36-57. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.244

Most read articles by the same author(s)