Main Article Content
Abstract
Abstrak. Pembangun perumahan diatas tanah pertanian yang sudah ditentukan oleh pengusaha perumahan harus mendapatkan izin. Izin dari pemerintah daerah sangat berperan dalam membangun perumahan bagi pengusaha perumahan yang harus mengajukan permohonan.Setelah pengusaha perumahan mendapatkan izin, maka pengusaha segera membebaskan hak yang terdapat diatas tanah dengan cara negoisasi atau musyawarah. Dalam hal ini pemerintah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan juga Kantor Pertanahan. Tim yang dibentuk pemerintah ini mempunyai tugas untuk menyelidiki keberadaan dan status tanah yang selanjutnya hasil dari tim tersebut untuk masukan bagi Bupati selaku Kepala Daerah untuk memberikan izin pembangunan bagi pengembang perumahan. Perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian memang diperbolehkan, akan tetapi diusahakan bukan pada tanah pertanian subur dan irigasi teknis sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 5 Tahun 1974 pasal 7 ayat 3 huruf a . Diatur pula dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,dan pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan Rencana tata ruang wilayah dan tata guna tanah, Junto Perpres nomor 59 tahun 2019, tentang pengendalian alih fungsi sawah, harus disesuaikan dengan tata ruang dan tata guna tanah di daerah masing masing.
Abstract. Residential builders on agricultural land that have been determined by the housing entrepreneur must obtain a permit. Permits from local governments play a very important role in building housing for housing entrepreneurs who must submit applications. In this case the government formed a team consisting of the Department of Agriculture, the Department of Industry and also the Land Office. The team formed by the government has the task of investigating the existence and status of the land, which then results from the team as input for the Regent as the Regional Head to provide development permits for housing developers. Changes in the use of agricultural land to non-agriculture are indeed allowed, but they are not cultivated on fertile agricultural land and technical irrigation as regulated in Permendagri No. 5 of 1974 article 7 paragraph 3 letter a. It is also regulated in Law Number 41 of 2009 concerning the protection of sustainable food agricultural land, and housing development in accordance with the provisions of the regional spatial planning and land use plan, Junto Perpres number 59 of 2019, concerning the control of the conversion of rice fields, must be adjusted to the spatial and land use in their respective areas
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- A.A Chamzah. (2003), Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka
- Burhan Bungin. (2003), Analisi Data Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo
- Kartono, K. (1976). Pengantar Metodologi Research Sosial. Alumni.
- Marzuki. (1986). Metodologi Riset. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
- Mulyono, E. (1990). Peran Hukum Untuk Pembangunan Pariwisata Dalam Rangka Pembangunan Berwawasan Lingkungan. Fakultas Hukum Universitas Jember.
- Soni Harsono, 1997, Makalah Manajemen Sistem Manajemen Pertanahan Menyongsong Abad 21, Sekolah Tinggi Pertanahan.
- Survei dan Pemetaan Tanah Detail Daerah Pasang Surut Karang Agung Tengah Kab. Musi Banyuasin, Sumatera SelatanI, 1989, Pusat Peneliti Tanah, Swamps.
- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
- Undang-Undang Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (pp. 1–64). Presiden Republik Indonesia.