Main Article Content

Abstract

Banyaknya produk makanan dan minuman yang beredar tidak memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang dapat menjadi masalah dan membahayakan keselamatan manusia. Oleh karena itu keberadaan izin edar dan pengawasan produk makanan dan minuman sangat penting untuk menjaga keamanan makanan dan minuman. Metode Pengamatan yang dipakai ialah pengamatan hukum yuridis normatif, yaitu sebuah pengamatan kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka terkait objek yang diteliti. Dalam pengamatan ini memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pengamatan yang dipakai berupa pengamatan kualitatif. Hasil pengamatan menunjukan bahwa sebelum produk industri makanan dan minuman diedarkan harus memiliki izin edar, bila hal itu diabaikan akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Tujuan pengawasan ialah untuk memberikan perlindungan konsumen dan mencegah beredarnya makanan yang membahayakan konsumen. Pengawasan dilakukan secara preventif dan represif. Sehingga sangat penting adanya pengawasan dan ketegasan petugas dalam mengawasi peredadaran produk makanan dan minuman yang tidak memiliki label. Agar konsumen lebih mengetahui unformasi dari produk makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi secara jelas.


Kata kunci : makanan,minuman,label,konsumen

Article Details

How to Cite
AULIA RAHMAN HAKIM. (2020). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN TANPA LABEL . Yustitiabelen, 6(2), 98-110. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.248