Main Article Content

Abstract

Riset ditujukan untuk tujuan mengetahui akibat hukum atas penggunaan klausul kuasa mutlak pada Akta Jual-Beli yang diproduk PPAT. Riset ini memakai metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang -undangan (statute approach) dan analisa secara deduktif, yang mana hasil penelitian ialah akibat hukum AJB yang didalamnya ada klausul kuasa mutlak batal demi hukum dan kembalinya status kepemilkan hak dan kewajiban atas objek tersebut seperti semula dan pertanggungjawaban PPAT atas perbuatannya ini dapat melalui tiga cara yaitu administratif, perdata dan pidana.

Keywords

Akibat Hukum PPAT Akta jual beli Kuasa Mutlak Legal consequences sale and purchase deed absolute power of attorney

Article Details

How to Cite
Aulia Rahman Hakim, & Muhammad Fajar Ilham. (2023). Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban PPAT Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli Dengan Penggunaan Kuasa Mutlak . Yustitiabelen, 9(2), 182-191. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v9i2.828

References

  1. Abdullah, T., Muntaqo, F., & Mansur, A. (2022). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKATA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN SURAT KUASA MUTLAK. Repertorium, 11(2).
  2. Agus Pandoman. (2012). Peraturan primer perikatan Akta-Akta Publisitas-Non Publisitas (Pertama). PT Raga Utama Kreasi.
  3. C.S.T Kansil. (2008). Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
  4. Indah Sugiarti. (2022). AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT BERDASARKAN SURAT KUASA MENJUAL DIBAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 92/Pdt.G/2016/PNSmn). Universitas Islam Indonesia.
  5. Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum (pertama). Kencana.
  6. Meliala, & Djaja S. (2008). Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia.
  7. Peter Mahmud Marzuki. (2020). Pengantar Ilmu hukum (Revisi). Kencana.
  8. R Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Intermasa.
  9. Sudikno Mertokusumo. (2019). Mengenal Hukum: suatu Pengantar (Pertama). Maha Karya pustaka.
  10. Urip Santoso. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Prespektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta. Prenada Media Group.