Main Article Content
Abstract
Riset ditujukan untuk tujuan mengetahui akibat hukum atas penggunaan klausul kuasa mutlak pada Akta Jual-Beli yang diproduk PPAT. Riset ini memakai metode normatif yuridis dengan pendekatan perundang -undangan (statute approach) dan analisa secara deduktif, yang mana hasil penelitian ialah akibat hukum AJB yang didalamnya ada klausul kuasa mutlak batal demi hukum dan kembalinya status kepemilkan hak dan kewajiban atas objek tersebut seperti semula dan pertanggungjawaban PPAT atas perbuatannya ini dapat melalui tiga cara yaitu administratif, perdata dan pidana.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Abdullah, T., Muntaqo, F., & Mansur, A. (2022). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKATA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI BERDASARKAN SURAT KUASA MUTLAK. Repertorium, 11(2).
- Agus Pandoman. (2012). Peraturan primer perikatan Akta-Akta Publisitas-Non Publisitas (Pertama). PT Raga Utama Kreasi.
- C.S.T Kansil. (2008). Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.
- Indah Sugiarti. (2022). AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT BERDASARKAN SURAT KUASA MENJUAL DIBAWAH TANGAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 92/Pdt.G/2016/PNSmn). Universitas Islam Indonesia.
- Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum (pertama). Kencana.
- Meliala, & Djaja S. (2008). Perjanjian Pemberian Kuasa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Nuansa Aulia.
- Peter Mahmud Marzuki. (2020). Pengantar Ilmu hukum (Revisi). Kencana.
- R Subekti. (2014). Hukum Perjanjian. Intermasa.
- Sudikno Mertokusumo. (2019). Mengenal Hukum: suatu Pengantar (Pertama). Maha Karya pustaka.
- Urip Santoso. (2016). Pejabat Pembuat Akta Tanah: Prespektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta. Prenada Media Group.