Main Article Content
Abstract
Studi ini bermaksud guna menggali pemahaman perihal proteksi hukum yang diperoleh untuk korban bisnis jual beli online, bagus dari pedagang maupun konsumen. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, yaitu berfokus pada kajian penerapan aturan pada hukum. Artikel ini memakai beberapa pendekatan, antara lain: pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Perlindungan Hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha pada jual beli online, ada beberapa sanksi yang mengancam bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam transaksi jual beli secara online yaitu sanksi pidana penjara, sanksi denda, sanksi administratif, sampai sanksi pencabutan izin usaha. Semua hal itu telah jelas diatur pada peraturan perundang-undangan, diantaranya Pasal 4, 7, 19, 23, dan 28 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 5, 38, dan 45 UUITE, Pasal 4 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Pasal 84 PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
References
- Berata, B. A., & Made, B. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dengan Cara Hit And Run. Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum, 4(3).
- Indrajit, R. E. (2001). E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya. PT Elex Komputindo.
- Kuspraningrum, E. (2011). KeabsahanKontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRALModel Law On Electronic Commerce. Risalah Hukum, 7(2).
- Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum (3rd ed.). Kencana.
- Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan.
- Nurgiansah, T. H. (2022). Pendidikan Pancasila sebagai Upaya Membentuk Karakter Religius. Jurnal Basicedu, 6(4).
- P.Panggabean, H. (1992). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Liberty).
- Rahman, H. (2003). Contract Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis (Citra Adit).
- Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Visi Media.
- Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
- Suwari Akhmaddhian, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli secara Elektronik di Indonesia. Unifikasi, 3(2).
- Peraturan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik