Main Article Content

Abstract

Studi ini bermaksud guna menggali pemahaman perihal proteksi hukum yang diperoleh untuk korban bisnis jual beli online, bagus dari pedagang maupun konsumen. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, yaitu berfokus pada kajian penerapan aturan pada hukum. Artikel ini memakai beberapa pendekatan, antara lain: pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Perlindungan Hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha pada jual beli online, ada beberapa sanksi yang mengancam bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam transaksi jual beli secara online yaitu sanksi pidana penjara, sanksi denda, sanksi administratif, sampai sanksi pencabutan izin usaha. Semua hal itu telah jelas diatur pada peraturan perundang-undangan, diantaranya Pasal 4, 7, 19, 23, dan 28 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 5, 38, dan 45 UUITE, Pasal 4 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Pasal 84 PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Keywords

online perlindungan jual beli sengketa protection buying and selling disputes

Article Details

How to Cite
Erly Pangestuti, Lingga Hendratno, & Aulia Rahman Hakim. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia. Yustitiabelen, 8(2), 166-177. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v8i2.565

References

  1. Berata, B. A., & Made, B. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Terkait Wanprestasi Yang Dilakukan Konsumen Dengan Cara Hit And Run. Kertha Semaya : Jurnal Ilmu Hukum, 4(3).
  2. Indrajit, R. E. (2001). E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis Di Dunia Maya. PT Elex Komputindo.
  3. Kuspraningrum, E. (2011). KeabsahanKontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRALModel Law On Electronic Commerce. Risalah Hukum, 7(2).
  4. Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum (3rd ed.). Kencana.
  5. Nasution, A. (1995). Konsumen dan Hukum. Pustaka Sinar Harapan.
  6. Nurgiansah, T. H. (2022). Pendidikan Pancasila sebagai Upaya Membentuk Karakter Religius. Jurnal Basicedu, 6(4).
  7. P.Panggabean, H. (1992). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Liberty).
  8. Rahman, H. (2003). Contract Drafting: Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis (Citra Adit).
  9. Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Visi Media.
  10. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (11th ed.). PT Raja Grafindo Persada.
  11. Suwari Akhmaddhian, A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli secara Elektronik di Indonesia. Unifikasi, 3(2).
  12. Peraturan:
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  16. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik