Main Article Content
Abstract
Seseorang yang terpengaruh oleh minuman beralkohol tentunya akan sulit sekali untuk menggunakan akal sehat dan fikirannya dalam menggendalikan keinginan dan perbuatan yang diinginkannya. Dalam hal ini hubungannya dengan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang adalah bersifat akfit yang berarti bahwasanya seseorang yang tidak mempunyai niat atau keinginan melakuan suatu tindak kejahatan, namun karena adanya pengaruh dari Aethanol melalui minuman keras yang diminumnya, maka menyebabkan orang tersebut berbuat kejahatan.
Kejahatan yang dilakukan seseorang dalam keadaan mabuk yang diatur dalam pasal-pasal dalam Buku III KUHP mengenai Pelanggaran , dijelaskan tidak menjadikan seseorang dikurangi masa hukumannya. Malahan seseorang yang mabuk bisa mendapatkan ancaman dengan pasal KUHP lainnya jika terbukti dalam keadaan mabuk dan melakukan kejahatan
Kata Kunci : Pengaruh, Kejahatan, Minuman Keras
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0