Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dituangkan di dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu bahwa negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (Rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan (machstaat). Hukum selalu berkaitan dengan masalah penegak hukum (law enfocement) yang mengarah pada aparat penegak hukum khususnya Polisi Republik Indonesia ( POLRI). Bagaimana optimalisasi peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka residivis suatu tindak pidana dan kendala yang dihadapi penyidik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik. Menggunakan metode 1) Bahan Hukum Primer, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti, 2) Bahan Hukum Sekunder berupa pendapat hukum yang diperoleh dari berbagai sumber dari buku-buku,peraturan undang-undang, jurnal, tesis, artikel / makalah hasil penelitan dan bahan-bahan dari internet yang berkaitan dengan tugas penyidik di dalam melaksanakan pemeriksaan Terhadap tersangka residivis 3) Bahan Hukum Tersier yaitu diperoleh dari Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus Hukum yang digunakan untuk memperjelas bahan hukum primer dan sekunder.
Penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi peran penyidik dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap residivis Polri menunjukkan bahwa Penyidik selaku pemeriksa terhadap seorang tersangka dalam hal ini residivis yang sangat pandai dalam hal mengingkari apa yang sudah dilakukannya dengan tujuan supaya mendapat hukuman yang lebih ringan, maka penyidik harus lebih berhati-hati serta memerlukan kesabaran dan mempunyai teknik-teknik khusus untuk mengorek atau menggali keterangan tersangka residivis yang tidak mengakui akan perbuatan yang telah diakukannya. Diperlukan persiapan yang matang untuk penyidik dalam memeriksa tersangka residivis, seperti 1) mental pendidikan yang perlu ditingkatkan, 2) pengiriman bagi penyidik untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pemeriksaan tersangka.
Kata Kunci : Tugas Penyidik, Pemeriksaan, Tersangka Residivis.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0