Main Article Content
Abstract
Abstraksi :
Kejahatan perkosaan dapat mengakibatkan terganggunya perkembangan mental dan kehidupan korban dimasa depannya yang akan terbawa seumur hidupnya. Di negara kita sampai pada saat ini belum ada perlindungan hukum yang melindungi secara khusus terhadap korban tindak pidana perkosaan sehingga dalam memberi perlindungan hanya tepancang pada pasal 285 KUHP yang pada saat ini sudah dinilai kurang sesuai lagi dengan kemajuan dan perkembangan pada masyarakat kita sehingga perlu adanya perubahan. Mengingat dalam pasal 285 KUHP sanksi yang diberikan dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan penderitaan korban yang ditanggung seumur hidup dan mempengaruhi masa depannya kelak korban dewasa. Pemberian pidana atau hukuman yang ringan pada pelaku perkosaan tidak akan membuat pelaku jera, bahkan bagi mereka yang sudah terbiasa keluar masuk penjara tidak akan menjadi suatu beban. Hal tersebut bisa kita ketahui dengan semakin meningkatnya kasus perkosaan yang terjadi dimana-mana, dan perkosaan sulit diduga sebelumnya karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban atau yang tidak diketahui sebelumnya bila seseorang mempunyai kelainan dalam seksnya.
Kata Kunci : Perkosaan, Korban, Anak-anak.
Article Details
1. Hak cipta atas artikel apa pun dipegang oleh penulisnya.
2. Penulis memberikan jurnal, hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk membagikan karya dengan pengakuan atas kepenulisan dan publikasi awal karya tersebut dalam jurnal ini.
3. Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan dari publikasi awalnya di jurnal ini.
4. Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena hal itu dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
5. Artikel dan materi terkait yang diterbitkan didistribusikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0